Kategori Artikel
National Urban Forum (NUF) Dashboard capaian implementasi NUA per indikator
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Sabtu, 27 September 2025
Rabu, 28 Mei 2025
Kamis, 26 September 2024
Sabtu, 7 September 2024
Jumat, 21 Juni 2024
Rabu, 26 Juni 2024
15. Desentralisasi
Desentralisasi memberikan kerangka bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya, menetapkan prioritas pembangunan, dan meningkatkan akuntabilitas melalui pengawasan dan pelaporan kinerja. Dengan otonomi fiskal dan penguatan kapasitas hukum, daerah memiliki peluang untuk mengelola pendapatan sendiri, mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan lokal, serta memanfaatkan transfer dan mekanisme pembiayaan untuk mempercepat pembangunan. Pendekatan ini mendorong pemerataan pembangunan, transparansi, dan responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat sub-nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan pembaruan komprehensif dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan membawa perubahan signifikan pada kerangka hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Salah satu reformasi penting adalah penguatan peran provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, serta restrukturisasi kewenangan kabupaten/kota, khususnya di bidang-bidang seperti pendidikan menengah, kehutanan, energi, dan urusan maritim, yang sebagian besar telah dialihkan ke urusan provinsi. Undang-undang ini juga menekankan penguatan akuntabilitas kepala daerah melalui mekanisme pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), evaluasi kinerja oleh pemerintah pusat, dan penerapan sistem merit dalam pengelolaan pegawai negeri sipil daerah (ASN).
Pengesahan Undang-Undang Nomor 32/2004, misalnya, didahului oleh Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Ketentuan-ketentuan ini memperkuat akuntabilitas keuangan daerah dan memastikan bahwa otonomi yang diberikan melalui desentralisasi bukan hanya simbolis tetapi juga memiliki dampak nyata pada pembangunan yang adil dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Peraturan tentang pengeluaran wajib memperkuat kedudukan hukum dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran secara adil dan dengan prioritas. Beberapa contoh pengeluaran wajib termasuk anggaran pendidikan, yang harus dialokasikan minimal 20% dari total Anggaran Daerah (APBD), sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 20/2003. Selanjutnya, anggaran kesehatan ditetapkan minimal 10% dari APBD, tidak termasuk gaji, sesuai dengan Undang-Undang No. 36/2009. Pengeluaran infrastruktur, melalui Dana Transfer Umum (DTU), diarahkan minimal 25% untuk mempercepat pembangunan dan mengurangi kemiskinan.
Pada tahun 2024, dari 93 kota di Indonesia, hanya enam kota yang dikategorikan memiliki kapasitas fiskal yang kuat, artinya Pendapatan Dalam Negeri (PPN) mereka lebih tinggi daripada pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Sebelas kota, termasuk Depok, dikategorikan memiliki kapasitas fiskal moderat, ditandai dengan keseimbangan antara PPN dan transfer pusat. Sementara itu, mayoritas, 76 kota, tetap dikategorikan memiliki kapasitas fiskal lemah, menunjukkan ketergantungan yang tinggi pada dana transfer dari pemerintah pusat. Namun, pada tahun 2025, kapasitas fiskal ini akan meningkat menjadi 11 kota/kabupaten dengan kapasitas fiskal yang kuat.
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) didasarkan pada berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 dan 29 Tahun 2014. Pedoman teknis pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Menteri Administrasi dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Prosedur Peninjauan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Transfer ke Dana Daerah dan Desa (TKDD) menunjukkan dinamika yang relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir dengan fluktuasi kecil. Pada tahun 2022, nilai TKDD tercatat sebesar Rp 816,2 triliun sebagai dasar. Angka ini kemudian meningkat menjadi Rp 881,4 triliun pada tahun 2023, sebelum sedikit menurun menjadi Rp 863,5 triliun pada tahun 2024. Namun, pada tahun 2025, nilai TKDD kembali meningkat menjadi Rp 919,87 triliun. Pola ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi sedikit penurunan pada tahun 2024, tren TKDD secara keseluruhan tetap meningkat. Oleh karena itu, tidak ada penurunan signifikan yang mendekati 10 persen, melainkan hanya variasi tahunan sekitar 2 persen.
Membentuk sistem transfer keuangan yang baik dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah merupakan bagian penting dari reformasi fiskal untuk mendukung pembangunan yang merata dan memperkuat kapasitas daerah. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan mekanisme Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Insentif Daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan nyata, prioritas pembangunan, dan fungsi pelayanan publik di setiap daerah. Melalui sistem transfer berbasis kebutuhan dan fungsi, diharapkan semua daerah, termasuk daerah terbelakang dan terpencil, dapat menerima dukungan fiskal yang adil untuk menjalankan otonomi dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional secara merata.
Untuk memperkuat pembangunan perkotaan, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 59/2022 tentang Kawasan Perkotaan sebagai landasan untuk meningkatkan pengelolaan perkotaan di seluruh negeri. Peraturan ini secara jelas mendefinisikan berbagai jenis kota—termasuk daerah administratif, otonom, dan perkotaan tanpa status administratif—dan mengklasifikasikannya berdasarkan populasi, fungsi ekonomi, geografi, dan peran strategis. Peraturan ini...
Kamis, 18 Desember 2025
4 dilihat | 1 menit membaca
Berita dan cerita
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
11. Sektor Pekerjaan, Dukungan UMKM dan Ekonomi Kr...
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
09. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
01. Menghapus Kemiskinan dalam Segala Bentuk untuk...
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
03. Ruang Terbuka Hijau dan Biru, Kualitas Udara s...
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
Rangkaian FGD Penyusunan Laporan ABP / NUA Periode...
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
Roadshow Regional IV Peringatan Hari Habitat Dunia...
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
Roadshow Hari Habitat dan Kota Dunia 2024: Lomba D...
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
Talkshow Peringatan Hari Habitat Dunia dan Hari Ko...
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
Kompetisi Debat Pelajar SMA/SMK/MAN/sederajat Bali
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
Talkshow "Pembangunan Permukiman dalam Konteks Tat...
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
Kompetisi Debat "Adu Gagasan Rancangan Kota di Mas...
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022