FUNGSI DAN PERAN

Untuk mendukung penyelenggaraan agenda habitat di tiap negara, PBB meminta negara anggotanya membentuk organisasi komisi nasional habitat atau national habitat committees (NHCs). NHCs juga berfungsi sebagai alat interaksi dan komunikasi dengan unit Habitat Agenda Partners (HAP), yaitu berbagai pelaku habitat di semua tingkatan. Di Indonesia, NHCs dibentuk dalam format kesekretariatan yaitu Sekretariat Nasional Habitat Indonesia (Seknas Habitat), karena lebih berperan dalam menghimpun data-informasi, pelaporan capaian agenda habitat, serta memfasilitasi program implementasi oleh lembaga/pelaku lain dengan tidak mengokupasi peran masing-masing.

 

Seknes Habitat adalah bagian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) yang bertanggung jawab diantaranya untuk melaksanakan agenda habitat nasional maupun internasional, serta menyiapkan dokumentasi dan informasi pembangunan perumahan dan permukiman. Badan ini bekerja sama dengan lembaga pemerintah lainnya, lembaga swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi internasional untuk mempromosikan pembangunan perumahan dan urbanisasi yang berkelanjutan di Indonesia.

 

Cikal bakal pendirian seknas ini dimulai dari pembentukan Komite Nasional Agenda Habitat yang telah dibentuk pada tahun 2001 oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Komite Nasional Agenda Habitat ini merupakan amanat dari PBB agar setiap anggoatanya membentuk organisasi komisi nasional habitat atau national habitat committees (NHCs). Pada awalnya Komite ini bekerja selama 5 tahun sebagai penghubung antara kementerian dan lembaga untuk menangani berbagai agenda terkait Habitat. Anggotanya terdiri atas kementerian atau lembaga terkait perumahan dan perkotaan, akademisi, dan praktisi.

 

Namun setelah masa kerja komitmen tersebut selesai, terdapat niat untuk tetap melanjutkan upaya perwujudan perkotaan berkelanjutan melalui wadah yang lebih resmi. Akhirnya terbentuklah institusi yang berbentuk kesekretariatan yaitu Seknas Habitat Indonesia pada tahun 2008. Institusi ini didirikan dalam bentuk secretariat nasional karena lebih berperan dalam menghimpun data dan informasi, pelaporan capaian agenda habitat, serta memfasilitasi program implementasi oleh lembaga atau pemangku kepentingan lain dengan tidak mengokupasi peran masing-masing. Pada waktu itu, Surat Keputusan pendirian Seknas Habitat ditandatangani dua menteri, yaitu Menteri Perumahan Rakyat dan Menteri Pekerjaan Umum, sebelum pada tahun 2014 kedua kementerian tersebut digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

 

 

Beberapa fungsi Seknas Habitat meliputi!

  1. Penyusunan kebijakan dan program untuk meningkatkan akses perumahan dan layanan dasar yang terjangkau, terutama bagi rumah tangga dan masyarakat berpenghasilan rendah
  2. Pengkoordinasian program pembangunan perumahan dan perkotaan di tingkat nasional regional, maupun lokal
  3. Pemberian bantuan dan dukungan teknis kepada pemerintah daerah, masyarakat, serta LSM dalam pengembangan dan pelaksanaan program pembangunan perumahan dan perkotaan
  4. Pengumpulan dan penyebarluasan data serta informasi tentang masalah perumahan dan pembangunan perkotaan di Indonesia
  5. Pemberian fasilitas kemitraan antara pemerintah, sektor swasta, serta masyarakat sipil untuk mendorong pembangunan perumahan dan urbanisasi yang berkelanjutan.

 

Implementasi Habitat merupakan tugas semua pemangku kepentingan, tidak hanya pemerintah pusat maupuan pemerintah daerah. Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak adalah suatu keharusan. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Agenda Baru Perkotaan dan Habitat. Dalam hal ini, pemerintah perlu mensinergikan berbagai program, aksi, dan peran tiap pihak agar pencapaiannya menjadi lebih efisien, mencakup skala yang lebih luas, serta tercatat dan terlaporkan dengan baik. Maka dari itu, dibutuhkan suatu manajemen pengetahuan Habitat yang fungsinya dijalankan oleh Seknas Habitat.


Minggu, 26 Mei 2024
Profil