Kategori Artikel

Implementasi New urban Agenda

Perjanjian Paris dan Agenda Baru Perkotaan adalah dua perjanjian internasional berbeda yang menangani berbagai aspek keberlanjutan dan pembangunan global, tetapi keduanya saling terkait dalam konteks aksi iklim dan urbanisasi. Hubungan antara Perjanjian Paris dan Agenda Baru Perkotaan dapat dipahami sebagai dua perjanjian yang mengakui pentingnya membangun ketahanan iklim di daerah perkotaan. 

 

Agenda Baru Perkotaan mengakui bahwa pusat-pusat perkotaan rentan terhadap dampak perubahan iklim. Sehingga agenda ini sangat menyoroti keterkaitan berbagai tantangan perkotaan, termasuk perubahan iklim, dan panggilan untuk solusi holistik. Sedangkan Perjanjian Paris mempromosikan pentingnya integrasi antara pertimbangan iklim dengan semua aspek perencanaan pembangunan, contohnya pertimbangan pada kerentanan lokal dan regional untuk tindakan adaptasi. 

 

Poin Agenda Baru Perkotaan, contohnya mempromosikan transportasi berkelanjutan, meningkatkan infrastruktur perkotaan, dan meningkatkan keadilan sosial, selaras dengan tujuan Perjanjian Paris dalam hal mengurangi emisi dan membangun ketahanan. 

 

Terkait faktor penyebab perubahan iklim, Agenda Baru perkotaan menyoroti bahwa kota adalah kontributor utama emisi gas rumah kaca. Ini karena kepadatan permukiman penduduk yang terkonsentrasi di wilayah kota, penggunaan energi, dan aktivitas ekonomi. Menyikapi hal itu, Agenda Baru Perkotaan menekankan penerapan transportasi berkelanjutan, efisiensi energi, dan strategi pembangunan rendah karbon, yang sejalan dengan target pengurangan emisi Perjanjian Paris. Bersama dengan Agenda Baru Perkotaan, Perjanjian Paris mengakui pentingnya peran pemerintah subnasional dan lokal dalam aksi iklim.

 

Kedua perjanjian ini saling terkait dalam penekanan bersama mereka pada pembangunan berkelanjutan, aksi iklim, dan ketahanan. Adanya penyelarasan perencanaan dan kebijakan pembangunan perkotaan dengan pertimbangan iklim dapat berkontribusi secara signifikan untuk mencapai target kedua kesepakatan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih layak huni dan berkelanjutan bagi penduduknya. Indonesia, sebagai negara yang berkomitmen dengan Perjanjian Paris, telah mengambil berbagai langkah untuk menindaklanjuti perjanjian ini, dengan cara: 

 

  1. Penetapan target pengurangan emisi
    Indonesia telah menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam naskah NDC yang diajukan ke dalam Perjanjian Paris. NDC adalah komitmen nasional yang berisi rencana-rencana konkrit untuk mengurangi emisi GRK. Pemerintah Indonesia awalnya berkomitmen untuk mengurangi emisi sebesar 29% dari tingkat emisi yang diproyeksikan pada tahun 2030 dengan pendanaan nasional dan 41% dengan bantuan internasional dan kerja sama. Target ini lalu menjadi lebih optimis hingga menyatakan penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri pada Updated NDC (UNDC) sebesar 29% meningkat ke 31,89% pada Enhanced NDC (ENDC), sedangkan target dengan dukungan internasional pada UNDC sebesar 41% meningkat ke 43,20% pada ENDC.

  2. Pengembangan rencana aksi nasional
    Indonesia telah mengembangkan Rencana Aksi Nasional untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Rencana ini merinci langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mencapai target pengurangan emisi yang telah ditetapkan.

  3. Pengembangan energi terbarukan
    Indonesia telah berinvestasi dalam pengembangan energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga surya dan angin, serta mempromosikan energi bersih dan ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.

  4. Penghijauan dan pelestarian hutan
    Indonesia memiliki program untuk menghentikan deforestasi dan merestorasi hutan-hutan yang rusak. Ini penting karena deforestasi adalah penyumbang utama emisi GRK di negara ini.

  5. Peningkatan penggunaan transportasi publik
    Pemerintah Indonesia juga berupaya untuk meningkatkan tingkat penggunaan transportasi publik dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan bermotor berbahan bakar fosil untuk mengurangi emisi.

  6. Partisipasi dalam proyek karbon dan dana hijau
    Indonesia berpartisipasi dalam proyek-proyek karbon dan mendapatkan dana hijau untuk mendukung proyek-proyek berkelanjutan dan pengurangan emisi.

  7. Pendanaan dan kerja sama internasional
    Indonesia terlibat dalam kerja sama internasional dalam hal perubahan iklim, termasuk dalam kerangka kerja Perjanjian Paris. Negara ini juga mencari sumber- sumber pendanaan tambahan untuk mendukung implementasi rencana aksi nasionalnya.

  8. Kampanye kesadaran publik
    Pemerintah Indonesia juga melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengurangi emisi GRK dan dampak perubahan iklim. Keseluruhan keterkaitan dan upaya implementasi berbagai komitmen global untuk pencapaian perkotaan yang berkelanjutan ini terangkum dalam laporan implementasi New Urban Agenda yang disampaikan oleh Kementerian PUPR pada akhir tahun 2021. Kegiatan Laporan Implementasi NUA menghasilkan 2 laporan NUA, yaitu Laporan Provisional dan Laporan Final. 

 

Fokus penyusunan laporan provisional adalah menyampaikan gambaran umum hasil implementasi NUA dan best practices pada berbagai sektor pembangunan perkotaan dan perumahan sebagai bahan bagi UN-Habitat Ketika melakukan reviu dari laporan semua negara yang sudah terkumpul. Pengumpulan Laporan Provisional NUA ke Urban Agenda Platform dilakukan pada 4 Oktober 2021. Dengan pengumpulan Laporan Provisional NUA Indonesia, maka status Indonesia di Urban Agenda Platform berubah menjadi submitted, dari status sebelumnya yaitu in progress. Laporan Final kemudian disampaikan kembali ke UN-Habitat pada bulan Desember 2021. 

Untuk lebih mengenal tentang New Urban Agenda dan laporan dari Indonesia dapat diunduh pada menu Publikasi atau tautan Laporan NUA sedangkan dokumen lain terkait pada tautan https://www.urbanagendaplatform.org/node/691 


Minggu, 26 Mei 2024
NUA