Keterlibatan Indonesia Dalam Agenda Habitat
Selasa, 16 Desember 2025
NUA
Dashboard indikator NUA
Sebagai instansi penjuru nasional untuk isu-isu terkait UN-Habitat, Kementerian Pekerjaan Umum bertanggung jawab untuk memimpin proses penyusunan laporan Implementasi Agenda Baru Perkotaan (NUA) ini. Data sekunder terutama diperoleh dari survei sosial-ekonomi dan laporan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Namun, mengingat kompleksitas indikator dalam NUA, data yang tersedia dari kedua sumber tersebut terbatas. Oleh karena itu, dilakukan eksplorasi data yang lebih luas, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi profesional, dan organisasi masyarakat sipil. Dalam memantau implementasi NUA, digunakan metode partisipatif dan inklusif. Hal ini melibatkan pelaksanaan serangkaian diskusi kelompok fokus (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengumpulkan wawasan, mendefinisikan peran aktor kunci, dan memahami dinamika lokal.
Selasa, 16 Desember 2025
NUA
Praktik baik implementasi ABP
Dalam memantau implementasi NUA, digunakan metode partisipatif dan inklusif. Hal ini melibatkan serangkaian diskusi kelompok fokus (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengumpulkan wawasan, mendefinisikan peran aktor kunci, dan memahami dinamika lokal. Proses ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana NUA diimplementasikan di berbagai wilayah di Indonesia, menyoroti tantangan dan peluang di tingkat nasional dan lokal. Pengumpulan praktik terbaik dan inovasi dari seluruh negeri menunjukkan bahwa transformasi perkotaan terjadi tidak hanya di kota-kota besar tetapi juga aktif di kota-kota menengah dan kecil.
Minggu, 26 Mei 2024
NUA
Implementasi New urban Agenda
Perjanjian Paris dan Agenda Baru Perkotaan adalah dua perjanjian internasional berbeda yang menangani berbagai aspek keberlanjutan dan pembangunan global, tetapi keduanya saling terkait dalam konteks aksi iklim dan urbanisasi. Hubungan antara Perjanjian Paris dan Agenda Baru Perkotaan dapat dipahami sebagai dua perjanjian yang mengakui pentingnya membangun ketahanan iklim di daerah perkotaan.