Kategori Artikel
National Urban Forum (NUF) Dashboard capaian implementasi NUA per indikator

Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025

13. Pengembangan Tata Ruang

Pembangunan spasial merupakan upaya strategis untuk mengelola ruang secara berkelanjutan, seimbang, dan inklusif, dengan memperhatikan dinamika pertumbuhan penduduk, kebutuhan ekonomi, serta kelestarian lingkungan. Pendekatan ini tidak hanya mengatur distribusi aktivitas sosial-ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga memastikan keterpaduan antara perkotaan dan perdesaan, sehingga tercipta keseimbangan pembangunan wilayah. Dengan perencanaan spasial yang adaptif, kota dan daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan, mendorong konektivitas, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara merata.

Kepadatan penduduk Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, kepadatan penduduk tercatat sebesar 134 jiwa per kilometer persegi, kemudian naik menjadi 135 jiwa per kilometer persegi pada 2016. Angka tersebut terus meningkat hingga mencapai 140 jiwa per kilometer persegi pada 2019, 141 jiwa per kilometer persegi pada 2020, dan 147 jiwa per kilometer persegi pada 2023. Sementara itu, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia. Pada 2019, kepadatan di provinsi ini tercatat sekitar 15.900 jiwa per kilometer persegi, dan meningkat menjadi sekitar 16.146 jiwa per kilometer persegi pada 2023. Data ini menunjukkan bahwa meskipun kepadatan penduduk secara nasional mengalami kenaikan bertahap, DKI Jakarta tetap mendominasi sebagai wilayah dengan konsentrasi penduduk paling tinggi di Indonesia.

Pemerintah Indonesia juga telah melaksanakan Proyek Pembangunan Perkotaan Nasional (NUDP) sebagai bentuk komitmen konkret untuk mewujudkan visi pembangunan perkotaan masa depan berdasarkan prinsip-prinsip NUA,  yang disampaikan oleh Duta Besar Indonesia untuk UN Habitat di hadapan perwakilan negara-negara dunia pada Sidang ke-26 Dewan Pengurus Program Pemukiman Manusia PBB (Habitat) di Nairobi, Kenya pada bulan Mei 2017.

Melalui kegiatan NUDP, pentingnya menciptakan perubahan positif dalam pengelolaan perkotaan melalui serangkaian kegiatan dan inisiatif yang mendukung pembangunan perkotaan yang berkelanjutan, inklusif, dan cerdas ditekankan, dimulai dengan penyusunan dan pengembangan Strategi Pembangunan Perkotaan Nasional (NUDS-2045). Selanjutnya, strategi perkotaan nasional tersebut diimplementasikan di tingkat kota melalui instrumen Perencanaan Kota Terpadu (PPT). PPT disusun dan dikembangkan berdasarkan sistem yang berlaku, norma dan standar perkotaan baru (NSPM), dan ukuran keberhasilan yang disepakati bersama (KPI) untuk memenuhi target karakter sosial-ekonomi kawasan permukiman kota sesuai dengan daya dukung lingkungan.

Rasio Konsumsi Penggunaan Lahan terhadap Laju Pertumbuhan Penduduk di Indonesia selama periode 2000-2025 menunjukkan bahwa sebagian besar kota menunjukkan rasio >1, yang berarti laju alih fungsi lahan lebih tinggi daripada laju pertumbuhan penduduk. Kondisi ini konsisten di hampir semua periode, terutama di wilayah dengan aktivitas pembangunan tinggi seperti Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. Di sisi lain, kota-kota di Sulawesi menunjukkan campuran rasio >1 dan <1 selama periode 2000-2025. Sementara itu, Papua didominasi oleh kota-kota yang memiliki rasio <1.

Implementasi pemanfaatan lahan campuran semakin menguat dengan dukungan regulasi seperti Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Digital (RDTR). Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi pengembangan kawasan multifungsi yang lebih adaptif. Beberapa kota telah mulai menerapkannya, seperti pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di Jakarta dan revitalisasi kawasan permukiman padat di Surabaya dan Semarang yang menggabungkan hunian dengan ruang usaha dan fasilitas publik. Namun, tantangan yang signifikan masih tetap ada. Di tingkat regulasi, banyak daerah masih menggunakan pendekatan zonasi tunggal yang kaku dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mereka.

Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia (2020), persentase penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan di Indonesia akan terus meningkat dari tahun 2010 hingga 2035. Peningkatan populasi ini mendorong ekspansi perkotaan, yaitu perluasan fisik wilayah perkotaan yang seringkali disertai dengan perubahan tata guna lahan menjadi kawasan terbangun. Perluasan ini membawa tantangan besar bagi upaya mempertahankan lahan pertanian produktif, konservasi keanekaragaman hayati, dan produktivitas ekosistem.

 


Kamis, 18 Desember 2025
6 dilihat | 1 menit membaca

Berita dan cerita