Kategori Artikel
National Urban Forum (NUF) Dashboard capaian implementasi NUA per indikator

Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025

02. Inklusivitas

Inklusivitas merupakan fondasi penting dalam pembangunan berkelanjutan, dengan memastikan setiap kelompok masyarakat memiliki akses yang adil terhadap hak, layanan, dan partisipasi publik. Kerangka hukum nasional telah memberikan perlindungan terhadap diskriminasi serta menjamin hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal lainnya. Selain itu, mekanisme partisipasi masyarakat yang demokratis semakin membuka ruang bagi warga untuk terlibat dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan. Meski kemajuan telah dicapai, penguatan peran kelompok rentan dalam proses pengambilan keputusan tetap menjadi agenda penting ke depan.

Sepanjang periode 2020-2023, kepemilikan properti oleh perempuan lebih tinggi daripada laki-laki dan meningkat secara signifikan, terutama setelah dampak pandemi mulai mereda pada periode 2021-2023. Dalam hal kontrak/sewa, terdapat penurunan proporsi secara umum, seiring dengan peningkatan kepemilikan rumah. Rumah tangga perempuan mengalami penurunan dari 8,66% (2021) menjadi 3,93% (2023) untuk status sewa/kontrak. Angka ini lebih rendah dibandingkan rumah tangga laki-laki, yang turun dari 8,66% menjadi 5,22% pada periode yang sama.

Indonesia telah melacak demokrasi dan praktik non-diskriminasi untuk pembangunan inklusif melalui Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) sejak 2009, dengan indeks berbasis provinsi diperkenalkan pada 2010. Angka bebas diskriminasi meningkat dari 90,74 pada 2017 menjadi 92,35 pada 2019, tetapi turun menjadi 90,88 pada 2020. Skor IDI meningkat dari 79,83 pada 2021 menjadi 86,67 pada 2023.

Partisipasi langsung keterlibatan masyarakat sipil dalam perencanaan dan pengelolaan perkotaan, yang tertib dan demokratis, telah dilaksanakan di beberapa forum, termasuk Musrenbang, Forum Perumahan dan Permukiman, dan Forum Anak Nasional. Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) telah menjadi mekanisme wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, sehingga dapat diasumsikan telah dilaksanakan di semua 514 kabupaten/kota (100%). Lebih dari 100 kabupaten/kota telah secara formal membentuk Forum Perumahan dan Permukiman/PKP (19–20% dari total). Forum Anak Nasional, dibina oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah dan anak-anak dalam rangka memenuhi hak anak untuk berpartisipasi, tersebar di sejumlah 170 desa pada 267 kabupaten (64%).

Pemilu Legislatif 2024 menunjukkan bahwa dari 580 kursi di DPR, hanya 128 yang diisi oleh perempuan, setara dengan 22,1%. Hal ini menunjukkan peningkatan dari data Badan Pusat Statistik (2023), perempuan menempati 20,87% kursi di DPR dan 30,88% kursi di DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Meskipun angka ini masih di bawah target 30% untuk tingkat nasional.


Selasa, 16 Desember 2025
3 dilihat | 1 menit membaca

Berita dan cerita