Kategori Artikel
National Urban Forum (NUF) Dashboard capaian implementasi NUA per indikator
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Sabtu, 27 September 2025
Rabu, 28 Mei 2025
Kamis, 26 September 2024
Sabtu, 7 September 2024
Jumat, 21 Juni 2024
Rabu, 26 Juni 2024
11. Sektor Pekerjaan, Dukungan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Sektor pekerjaan, UMKM, dan ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus membuka peluang bagi inklusi sosial yang lebih luas. Penciptaan lapangan kerja yang layak, dukungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah, serta pengembangan industri kreatif menjadi pilar penting untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan ekosistem usaha yang sehat dan inovatif, sektor ini tidak hanya menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, tetapi juga menjadi motor penggerak transformasi ekonomi menuju kemandirian dan daya saing global.
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2024, pekerja informal baik di sektor pertanian maupun non-pertanian secara keseluruhan dominan bermukim di pedesaan (51,85%) dengan dominasi jenis kelamin laki-laki (56,37%).
Secara geografis, konsentrasi bisnis e-commerce di Indonesia masih sangat terkonsentrasi di Jawa, yang menampung 75,04% dari total bisnis e-commerce nasional.
Industri budaya dan kreatif Indonesia telah membuktikan perannya sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi perkotaan yang berkelanjutan dan inklusif. Berdasarkan proyeksi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sektor ini ditargetkan mampu menyerap 24,7 juta tenaga kerja pada tahun 2024, meningkat signifikan dari 19,2 juta tenaga kerja pada tahun 2019. Pencapaian ini didukung oleh pertumbuhan nilai tambah ekonomi kreatif yang diperkirakan mencapai Rp1.500 triliun pada tahun 2024, dengan kontribusi ekspor yang ditargetkan sebesar USD30 miliar.
Jumlah pekerja ekonomi kreatif cenderung meningkat dengan pertumbuhan rata-rata 6,33% per tahun. Porsi mereka terhadap total tenaga kerja juga meningkat signifikan, dari sekitar 13,4% pada tahun 2016 menjadi 13,6% pada tahun 2017, 14,5% pada tahun 2018, dan 15,2% pada tahun 2019, sebelum mencapai 17,73% pada tahun 2022. Ke depannya, target 2024 ditetapkan sebesar 17,1%. Jika tercapai dengan total tenaga kerja tetap berada di kisaran 144–145 juta, akan mencerminkan penguatan berkelanjutan kontribusi ekonomi kreatif terhadap lapangan kerja, meskipun pertumbuhannya ambisius.
Untuk sektor manufaktur, proporsi pekerja informal berada di kisaran 44,31% pada tahun 2020, meningkat dari 41,09% pada tahun 2018. Terakhir, hampir separuh pekerja di sektor jasa bekerja di sektor informal, atau sekitar 50,46% pada tahun 2020, meningkat dari 46,16% pada tahun 2018. Pekerjaan manufaktur sebagai bagian dari total pekerjaan menunjukkan sedikit penurunan, turun 0,34 poin persentase dari 14,17% pada tahun 2022 menjadi 13,83% pada tahun 2023, dan tetap pada 13,83% pada tahun 2024.
UMKM berkontribusi terhadap lebih dari separuh PDB (57,8%) pada tahun 2018. Proporsi ini kemudian meningkat menjadi 61,41% PDB pada tahun 2019. Namun, kontribusi sebesar ini mengalami penurunan tajam sebesar 38,14% pada tahun 2020 menjadi 37,3%. Kontribusi PDB meningkat secara stabil—60,5% pada tahun 2021, 60,9% pada tahun 2022, dan 61% pada tahun 2023, setara dengan Rp9.580 triliun. Pada tahun 2024, proyeksi memperkirakan kontribusinya akan mencapai Rp10.200–10.300 triliun atau 61,3–61,5% PDB.
Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan usaha baru di Indonesia telah meningkat secara signifikan seiring waktu. Sebelumnya, rata-rata waktu untukmendaftarkan usaha baru di Indonesia adalah 13 hari. Proses pengurusan izin usaha atau Izin Usaha Perusahaan juga berbeda berdasarkan skala usaha—mikro, kecil, menengah, dan besar—dengan waktu pemrosesan 5 hingga 14 hari kerja. Kini, melalui sistem perizinan usaha yang disederhanakan, usaha berisiko rendah dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya dalam 1 jam hingga 1 hari. Sementara itu, untuk usaha berisiko menengah hingga tinggi, dokumen tambahan seperti sertifikat standar atau izin teknis masih diperlukan, sehingga waktu pemrosesan menjadi 7 hingga 14 hari kerja.
Kamis, 18 Desember 2025
4 dilihat | 1 menit membaca
Berita dan cerita
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
11. Sektor Pekerjaan, Dukungan UMKM dan Ekonomi Kr...
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
09. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
01. Menghapus Kemiskinan dalam Segala Bentuk untuk...
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
03. Ruang Terbuka Hijau dan Biru, Kualitas Udara s...
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
Rangkaian FGD Penyusunan Laporan ABP / NUA Periode...
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
Roadshow Regional IV Peringatan Hari Habitat Dunia...
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
Roadshow Hari Habitat dan Kota Dunia 2024: Lomba D...
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
Talkshow Peringatan Hari Habitat Dunia dan Hari Ko...
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
Kompetisi Debat Pelajar SMA/SMK/MAN/sederajat Bali
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
Talkshow "Pembangunan Permukiman dalam Konteks Tat...
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022
Kompetisi Debat "Adu Gagasan Rancangan Kota di Mas...
National Urban Forum (NUF)
19 April 2022