Kategori Artikel
Indikator 5 INDIKATOR NUA

Sistem Pembuangan SPALDT di Kabupaten Gresik

Program pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Gresik telah mengalami transformasi signifikan sejak 2011. Pada tahap awal, antara tahun 2011 hingga 2014, pemerintah membangun 105 Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) di kawasan permukiman dan mendirikan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Betoyoguci dengan dukungan dana pemerintah pusat. Selain itu, kendaraan vakum untuk penyedotan lumpur tinja juga disediakan melalui pendanaan pemerintah daerah.

Periode 2014–2019 difokuskan pada pembentukan kelembagaan dengan mendirikan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Limbah Cair Domestik (UPT PLCD). Namun, operasional awal menghadapi tantangan akibat kekurangan operator. Untuk mengatasi hal ini, pada 2018 diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 dan 13 yang mengatur pengelolaan air limbah dan retribusi penyedotan lumpur tinja. Langkah ini memungkinkan dimulainya layanan penyedotan dan pengolahan lumpur tinja secara resmi pada tahun 2019.

 

Antara tahun 2020 hingga 2024, fokus kegiatan bergeser ke arah ekspansi layanan dan keberlanjutan finansial. Pada tahun 2021, UPT PLCD bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berperan dalam memberikan otonomi finansial yang lebih besar. Transformasi ini diformalisasi melalui Keputusan Bupati Gresik pada Juli 2023, dan operasional penuh sebagai BLUD dimulai pada tahun 2024. Selama periode ini, pendapatan BLUD meningkat tajam dari Rp 7,5 juta pada tahun 2020 menjadi Rp700 juta pada tahun 2024. Layanan ini juga diperluas hingga mencakup total sejumlah 8.622 pelanggan, termasuk rumah tangga, usaha, dan institusi sosial.

 

Keberhasilan program ini tidak lepas dari peran berbagai pemangku kepentingan. Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) bertanggung jawab atas kebijakan dan pembangunan infrastruktur, sementara BLUD PLCD mengelola operasional pengolahan air limbah dan penyedotan lumpur tinja. Regulasi penting seperti Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengelolaan air limbah dan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang retribusi penyedotan lumpur tinja menjadi landasan hukum yang kuat. Selain itu, keterlibatan sektor swasta dalam layanan penyedotan dan peran aktif komunitas melalui Kelompok Pemelihara dan Pengelola (KPP) IPAL memperkuat sistem ini. Akademisi, seperti dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), juga berkontribusi melalui penelitian pemanfaatan lumpur tinja untuk kompos dan bahan bangunan.

 

Inovasi teknologi turut mendukung efisiensi layanan. Aplikasi Go-Ploong yang diluncurkan oleh Pemkab Gresik ini mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan penyedotan lumpur tinja secara daring. Aplikasi ini telah mendapatkan pengakuan nasional dan internasional, termasuk mewakili Indonesia dalam ASEAN ICT Awards.

Secara keseluruhan, program pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Gresik telah memberikan dampak positif yang signifikan. Dari sisi lingkungan, program ini membantu mencegah pencemaran air tanah dan sungai serta mengurangi praktik buang air besar sembarangan. Dari sisi kesehatan, terdapat risiko penyakit akibat air tercemar, seperti diare dan tifus menurun. Secara ekonomi, program ini menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah. Inovasi berkelanjutan dan kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan program ini dalam mewujudkan sanitasi yang aman dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik.

 

Sumber : Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Gresik


Kamis, 5 Maret 2026
6 dilihat | 1 menit membaca

Berita dan cerita