Indikator 60_Dari Regulasi ke Aksi: Kualitas Hukum Zonasi yang Mengubah Wajah Surabaya
Kota Surabaya dikenal dengan kerangka hukum dan kebijakannya yang kuat yang mendukung implementasi kebijakan perkotaan yang efektif. Contoh utamanya adalah penegakan zonasi melalui Peraturan Daerah No. 12/2014 tentang Rencana Tata Ruang 2014–2034, yang diperkuat oleh Peraturan Wali Kota No. 41/2020 tentang Rencana Tata Ruang Terperinci dan Zonasi. Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas tentang penggunaan lahan, intensitas spasial, dan aturan pembangunan, yang berlaku untuk bisnis, investor, dan penduduk. Kekuatan penting dari pendekatan Surabaya adalah proses perencanaannya yang inklusif, yang menggabungkan konsultasi publik dan masukan masyarakat.
Untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, Surabaya telah mengintegrasikan sistem geospasial dan perizinan digital melalui platform "Surabaya Single Window (SSW)". Sistem ini menyederhanakan perizinan untuk konstruksi, kepatuhan lingkungan, dan kegiatan bisnis yang selaras dengan peraturan zonasi. Kerangka hukum kota tidak hanya mengatur pembangunan tetapi juga mendorong pertumbuhan berkelanjutan, memastikan kepastian hukum bagi investor, dan mengurangi konflik spasial.
Selain itu, Surabaya terus memperkuat instrumen hukum terkait, termasuk Ruang Terbuka Hijau, pengendalian pencemaran, dan perbaikan permukiman kumuh. Penegakan hukum dipastikan melalui inspeksi lapangan secara berkala, penangguhan izin bagi yang melanggar, dan insentif bagi yang mematuhi, yang menunjukkan pendekatan yang seimbang antara regulasi dan fasilitasi.
Dampak dari regulasi ini cukup signifikan. Pertama, Kota Surabaya mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, terlihat dari proporsi RTH yang terus meningkat dan tertatanya zona pemanfaatan ruang secara teratur. Kedua, kepastian hukum atas zonasi mempercepat proses investasi karena pelaku usaha lebih mudah memahami batasan dan peluang yang berlaku di setiap wilayah kota. Ketiga, integrasi sistem digital melalui SSW mempercepat pelayanan publik dan menurunkan potensi praktik koruptif dalam perizinan. Keempat, tata ruang yang terencana juga berdampak positif terhadap penurunan kawasan kumuh secara signifikan, dari lebih dari 1.000 hektar di tahun 2010 menjadi kurang dari 50 hektar pada 2022 (Bappeda Surabaya, 2023). Di samping itu, pemanfaatan RDTR sebagai acuan dalam penataan transportasi dan infrastruktur turut meningkatkan konektivitas kota dan mengurangi kemacetan di koridor utama.
Dengan dasar hukum yang kuat, tata kelola yang partisipatif, serta sistem digitalisasi perizinan, Kota Surabaya berhasil meningkatkan kapasitas pemerintah kota dalam mengelola pembangunan dan pertumbuhan kota secara lebih terstruktur, adil, dan berkelanjutan. Praktik ini menjadi contoh konkret bagaimana kualitas kerangka hukum dan kebijakan dapat menjadi pilar penting dalam penerapan Agenda Baru Perkotaan.
Sumber:
1. Pemerintah Kota Surabaya. (2020). Peraturan Wali Kota Surabaya No. 41 Tahun 2020 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.
2. Pemerintah Kota Surabaya. (2014). Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 12 Tahun 2014 tentang RTRW 2014–2034.
3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya. (2023). Laporan Kinerja Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman 2010–2022.
4. Pemerintah Kota Surabaya. (2023). Surabaya Single Window (SSW). https://ssw.surabaya.go.id
5. Undip e-Journal. (2005). Kualitas Hukum dalam Penataan Ruang Perkotaan. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/dialogue/article/viewFile/509/389