Indikator 59_Dari Pariwisata untuk Pembangunan: Strategi Badung Menopang APBD Lewat PAD
Kabupaten Badung di Bali adalah contoh utama tentang bagaimana pemerintah daerah dapat secara efektif menghubungkan kebijakan perkotaan dengan mekanisme keuangan yang bersumber dari dalam negeri. Lebih dari 90% anggaran daerahnya didanai oleh pendapatan asli daerah, yang menunjukkan kemandirian fiskal yang kuat dengan ketergantungan minimal pada transfer pemerintah pusat. Keberhasilan ini sebagian besar didorong oleh sektor pariwisata, dengan pendapatan yang signifikan dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan reklame di daerah-daerah populer seperti Kuta, Seminyak, dan Nusa Dua.
Untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, Badung menerapkan sistem "Badung Smart Tax", yang memungkinkan pemantauan transaksi bisnis pariwisata secara real-time, mengurangi kebocoran pajak, dan meningkatkan kepatuhan. Kabupaten ini juga menawarkan insentif fiskal dan perizinan yang disederhanakan untuk menarik investasi, yang selanjutnya memperluas basis pendapatannya. Dana ini diinvestasikan secara strategis di sektor-sektor utama seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik, yang memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, dalam menghadapi ketergantungan terhadap sektor pariwisata yang sempat terguncang akibat pandemi, Pemerintah Kabupaten Badung mulai melakukan diversifikasi ekonomi melalui pengembangan desa wisata, pemberdayaan UMKM, dan pertanian berbasis teknologi. Selain itu, mekanisme perencanaan pembangunan daerah juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui forum Musrenbang dan sistem e-Planning. Transparansi anggaran pun dijaga dengan menyampaikan informasi keuangan dan realisasi PAD secara berkala melalui media resmi pemerintah daerah. Strategi ini menunjukkan keterkaitan yang erat antara kebijakan, kapasitas fiskal, dan pembangunan inklusif berbasis potensi lokal yang berkelanjutan.
Dengan praktik-praktik tersebut, Kabupaten Badung berhasil menunjukkan bahwa daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat dapat secara efektif membiayai pembangunan melalui pendapatan internal, sekaligus memperkuat otonomi dan kemandirian daerah. Pendekatan ini sangat relevan dengan tujuan indikator No. 59 dari Agenda Baru Perkotaan (New Urban Agenda), yaitu menghubungkan kebijakan perkotaan dengan mekanisme keuangan yang bersumber dari pendapatan daerah sendiri.
Sumber:
1. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung. (2024). Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2024. https://bapenda.badungkab.go.id
2. Pemerintah Kabupaten Badung. (2024). Tembus Rp 12,1 Triliun, Perubahan APBD Badung 2024 Ditetapkan Menjadi Perda. https://badungkab.go.id
3. Next Indonesia. (2025). Daerah dengan Indeks Kemandirian Fiskal Tertinggi. https://nextindonesia.id
4. Badan Pusat Statistik Kabupaten Badung. (2024). Pendapatan Daerah Kabupaten Badung. https://badungkab.bps.go.id
5. Pemerintah Kabupaten Badung. (2024). Rakornas Keuangan Daerah 2024, Kabupaten Badung Raih Penghargaan APBD Award 2024. https://badungkab.go.id
6. Pemerintah Kabupaten Badung. (2024). Rakornas Keuangan Daerah 2024, Kabupaten Badung Raih Penghargaan APBD Award 2024. https://badungkab.go.id