Indikator 58_Fiskal Berpihak, Warga Bangkit: Surabaya dan Model Pengentasan Kemiskinan Perkotaan
Kota Surabaya, yang dikenal dengan kapasitas fiskalnya yang kuat, secara strategis mengalokasikan anggaran 2025 untuk memerangi kemiskinan dan mengurangi ketimpangan perkotaan. Aspek utama dari strategi ini adalah otonomi keuangan, yang tercermin dalam Indikator 58 Agenda Perkotaan Baru, yang mengukur persentase anggaran daerah yang diprioritaskan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Di Surabaya, sekitar 12% dari anggaran daerah ditentukan melalui proses partisipatif seperti Musrenbang, Forum Asosiasi Warga, dan e-Musrenbang, yang memberdayakan warga untuk memengaruhi prioritas pembangunan di daerah mereka.
Di luar bantuan sosial, upaya pengentasan kemiskinan di Surabaya menekankan pada pembangunan kapasitas masyarakat dan kemandirian ekonomi. Program seperti "Pahlawan Ekonomi" dan "Pejuang Muda" mendukung kepala rumah tangga perempuan dan pemuda dengan pelatihan kewirausahaan, pendampingan, dan akses pasar. Kota ini juga telah mendirikan pusat pembelajaran keluarga di lingkungan yang rentan, yang menawarkan pendidikan pengasuhan anak, konseling, dan advokasi perlindungan bagi perempuan dan anak-anak untuk memperkuat ketahanan sosial.
Tidak hanya itu, Kota Surabaya juga menerapkan pendekatan ekologi dan ekonomi melalui program urban farming dan bank sampah di wilayah permukiman padat. Warga diberdayakan untuk mengelola lahan terbatas menjadi sumber pangan rumah tangga dan meningkatkan pendapatan keluarga melalui pemilahan dan penjualan sampah. Sementara itu, revitalisasi kampung dilakukan secara menyeluruh melalui Program Kampung Tematik. Pemerintah kota menggandeng masyarakat dan swasta dalam memperbaiki infrastruktur dasar, memperindah lingkungan, serta menciptakan ruang produktif dan layak huni di kawasan informal.
Hasil dari berbagai inisiatif ini cukup signifikan. Tingkat kemiskinan di Kota Surabaya menurun menjadi sekitar 4,7% pada tahun 2023, dimana salah satu yang terendah diantara kota-kota besar di Indonesia. Selain itu, ketimpangan pendapatan berhasil ditekan, tercermin dari angka Gini Ratio yang relatif stabil dan rendah. Akses terhadap layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan sanitasi juga terus meningkat di kawasan-kawasan yang sebelumnya termarjinalkan. Capaian ini tidak lepas dari kepemimpinan lokal yang responsif, perencanaan yang inklusif, serta kemampuan fiskal yang digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat secara merata.
Praktik Kota Surabaya ini menunjukkan bahwa dengan perencanaan yang partisipatif dan pengelolaan fiskal yang bijak, kota-kota di Indonesia dapat memberantas kemiskinan secara berkelanjutan dan mengurangi ketimpangan secara nyata. Surabaya menjadi salah satu contoh nyata bahwa penguatan dan otonomi fiskal diikuti dengan komitmen pemerataan manfaat pembangunan adalah kunci dalam menciptakan kota yang inklusif dan berkeadilan sosial.
Sumber:
1. Pemerintah Kota Surabaya. (2023). Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Surabaya Tahun 2022. Surabaya: BPKAD Kota Surabaya.
2. Kementerian Keuangan RI. (2024). Data Kemampuan Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2025. Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
3. Kementerian Dalam Negeri. (2023). Profil Keuangan Daerah Kota Surabaya. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
4. United Nations Human Settlements Programme (UN-Habitat). (2017). New Urban Agenda. Quito, Ecuador.