Indikator 38_Pengentasan Kemiskinan melalui Penyediaan dan Revitalisasi Rumah Tinggal di Kota Parepare, Sulawesi Selatan
Program Rumah Impian dan Bedah Rumah merupakan program strategis menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dipelopori Wali Kota Parepare untuk membantu masyarakat kurang mampu, sebagai implementasi dalam upaya mengurangi dan mengentaskan angka kemiskinan di Kota Parepare. Tahun 2021: Pemerintah Kota Parepare merehabilitasi 246 rumah masyarakat kurang mampu. Dari jumlah tersebut, 130 unit didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara 116 unit lainnya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hingga April 2022, sejumlah 99 unit rumah telah berhasil direalisasikan untuk masyarakat kurang mampu. Di tahun 2023 sejumlah 81 unit rumah impian yang tersebar di 4 kecamatan dan 22 kelurahan. Untuk tahun 2022, Rumah Impian yang telah terbangun 50 rumah, sementara Bedah Rumah sebanyak 81 rumah.
Program bedah rumah di Parepare, Sulawesi Selatan merupakan program bantuan pemerintah atau lembaga yang bertujuan untuk memperbaiki atau renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi lebih layak. Program ini kerap menjadi bagian dari kegiatan bakti sosial, seperti yang dilakukan oleh Satgas TMMD Kodim 1405/Parepare. Selain itu, pemerintah kota juga sering mengadakan program bedah rumah untuk warga kurang mampu. Program bedah rumah seringkali merupakan bagian dari program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang disalurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Program bedah rumah bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan tempat tinggal yang lebih layak dan sehat.
Program bedah rumah di Parepare, Sulawesi Selatan merupakan bentuk bantuan yang signifikan untuk meningkatkan kualitas hidup warga, khususnya mereka yang memiliki rumah tidak layak huni. Program ini melibatkan berbagai pihak dan memiliki tujuan yang jelas, yaitu menyediakan tempat tinggal yang lebih layak dan sehat bagi masyarakat. Bantuan yang diberikan bisa berupa dana untuk peningkatan kualitas (maksimal Rp 15 juta) atau pembangunan baru (maksimal Rp 30 juta) yang bergantung pada masing-masing program. Adapun syarat dan proses pengajuan bedah rumah bervariasi, tergantung pada program yang diikuti. Umumnya, persyaratan meliputi: 1) usia minimal 58 tahun, 2) memiliki tanah yang sah, 3) menempati di rumah satu-satunya yang tidak layak huni, dan 4) telah dihuni minimal selama 3 tahun.
Bantuan bedah rumah tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai wujud kepedulian pemerintah, bukan hanya dalam hal sandang dan pangan, namun juga kebutuhan papan mereka. Buku Tabungan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang dikucurkan oleh kementerian ini untuk 1 Kepala Keluarga mendapatkan senilai Rp20 juta. hal ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan di Parepare, agar masyarakat tidak ada lagi rumah yang tidak layak huni. Besaran yang diterima setiap kelurahan, yaitu Kelurahan Lompoe sebanyak 30 unit, Kelurahan Bumi Harapan 49 unit, Kelurahan Bukit Indah sebanyak 31 unit, dan Bumi Harapan sebanyak 49 unit. Pembukaan rekening bagi 130 penerima bantuan, telah dilakukan dengan bekerjasama Bank Sulselbar yang menggunakan sistem jemput langsung pada masing-masing kelurahan dengan Mobil Kas Keliling Bank Sulselbar. Dalam hal ini, Program Bedah Rumah yang diusungkan oleh Pemkot Parepare bertujuan sebagai komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dengan mengimplementasikan dalam upaya mengurangi dan menuntaskan angka kemiskinan di Kota Parepare.
Sumber:
1. https://daerah.sindonews.com/read/483038/713/130-unit-rumah-di-parepare-dapat- bantuan-bedah-rumah-1626260820
2. https://development.pareparekota.go.id/index.php/rumah-impian-program-strategis-taufan- pawe/