Indikator 26_Penyederhanaan Izin Usaha melalui Penggabungan Izin di Kabupaten Jeneponto
Beragam jumlah dan/atau jenis perizinan mempengaruhi beban birokrasi, dunia usaha, dan masyarakat sehingga berdampak terhadap tidak kuatnya daya saing investasi serta pertumbuhan sektor swasta di daerah. Sebagian besar perizinan di daerah merupakan turunan dari regulasi pusat, sedangkan sebagian lainnya merupakan diskresi Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersangkutan. Berbagai hambatan di bidang administrasi dan kebijakan tersebut akan menjadi penghambat dalam proyek besar terkait ekonomi berbasis investasi produktif jika tidak segera diselesaikan.
Ketidakterpaduan proses birokrasi dalam perizinan daerah dan regulasi perizinan nasional menyebabkan banyaknya izin yang harus diurus oleh pengusaha, sehingga dapat menghambat laju investasi. Saat ini, sekitar 180 peraturan perundang-undangan mengatur tarkait perizinan sehingga berpengaruh terhadap banyaknya izin di daerah. Seringkali izin tersebut memiliki substansi yang sama, hanya saja dengan pemakaian nama atau istilah yang berbeda. Dengan kompleksnya izin yang perlu diurus, tentu akan meningkatkan beban baik dunia usaha maupun kerja Pemda setempat. Program penyederhanaan jenis perizinan penting untuk dilakukan dalam kebijakan reformasi birokrasi perizinan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan iklim investasi yang positif.
Penyederhanaan izin dapat diselenggarakan dengan mencakup empat aspek yang mencakup penyederhanaan jenis izin, penyederhanaan persyaratan memperoleh izin, penyederhanaan proses penerbitan izin, dan pengendalian biaya pengurusan izin. Penyederhanaan izin bermaksud mengurangi jenis izin tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan penghapusan dan/atau penggabungan beberapa jenis izin. Kabupaten Jeneponto di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan daerah yang sudah melaksanakan tindakan penyederhanaan jenis izin.
Kabupaten Jeneponto melakukan penggabungan izin dengan beberapa izin yang tadinya terkotak-kotak di berbagai sektor dan mengatur hal yang sama menjadi satu. Sebelum penyederhanaan, pelaku usaha perlu mengurus sejumlah izin terpisah mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Tanda Daftar Industri (TDI). Setelah dilakukan penggabungan menjadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Hal yang sama juga diterapkan dalam Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Penyadapan Getah Pinus (Gondorukem) yang kemudian disederhanakanmenjadi SIUP. Selanjutnya, terdapat Izin Tenaga Kesehatan sesudah dilakukan penyederhanaan yang awalnya meliputi Surat Izin Praktek Dokter (SIP), Surat Izin Kerja (SIK) Perawat, Surat Izin Kerja (SIK) Bidan, Surat Izin Praktek (SIP) Bidan, Surat Izin Kerja (SIK) Perawat Gigi, Surat Izin Praktek (SIP) Perawat Gigi, Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker, Surat Izin Praktek (SIP) Apoteker, Surat Izin Tenaga Kerja Teknis Kefarmasian (SIKTTK), dan Surat Izin Kerja (SIK) Refraksionis Optisen.
Langkah penyederhanaan di Kabupaten Jeneponto juga mencakup sektor sarana dan prasarana kesehatan. Sebelum penyederhanaan, pelaku usaha harus mengurus berbagai izin terpisah, meliputi Surat Izin Apotek/Apotek Rakyat, Surat Izin Penyelenggaran Optikal (SIPO), Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), Sertifikat Produksi Pangan Industri (P-IRT), Sertifikat Laik Sehat (SLS), Izin Mendirikan Rumah Sakit, Izin Operasional Rumah Sakit, dan Izin Klinik. Setelah dilakukan konsolidasi, semuanya disederhanakan menjadi Izin Sarana Prasarana Kesehatan. Selain itu, upaya penyederhanaan juga dilakukan di sektor usaha perikanan. Sebelumnya, perizinan di sektor usaha perikanan dibedakan berdasarkan usaha perikanan budidaya ikan air tawar, budidaya ikan air payau, dan pengangkutan ikan. Selanjutnya, dilakukan proses penyederhanaan menjadi Izin Usaha Perikanan.
Penyederhanaan perizinan melalui penggabungan perizinan di Kabupaten Jeneponto menunjukkan komitmen Pemda dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih efisien, khususnya bagi pelaku usaha. Dengan mengurangi jumlah dan jenis izin, akses terhadap layanan perizinan lebih mudah dan terintegrasi. Inisiatif tersebut tidak hanya memperlancar proses administratif Pemda, melainkan juga meningkatkan iklim investasi di daerah dan membuka akses pelayanan publik yang lebih luas bagi masyarakat.
Sumber:
https://www.kppod.org/backend/files/laporan_penelitian/penyederhanaan-perizinan-usaha.pdf