Kategori Artikel
Indikator 4 INDIKATOR NUA

Hareuta Peunulang, Hukum Adat Penjamin Hak Perempuan di Aceh

Di Indonesia, terdapat beberapa daerah dimana adat atau budaya setempat memberikan peran yang lebih tinggi atau setara bagi perempuan dalam hal kepemilikan warisan dibandingkan laki-laki. Hal ini biasanya terjadi dalam masyarakat yang menganut sistem matrilineal, dimana garis keturunan dan warisan diturunkan melalui pihak ibu. Salah satu daerah yang dikenal dengan sistem matrilineal ini adalah Aceh. Pada beberapa komunitas adat, perempuan berhak menerima warisan dalam bentuk tanah atau rumah, khususnya dalam konteks harta keluarga yang diwariskan secara turun-temurun.

Di Aceh, perempuan memiliki hak hukum yang diakui dalam warisan dan kepemilikan properti melalui dua sistem hukum utama, yaitu hukum adat (Hareuta Peunulang) dan hukum Islam. Dalam sistem hukum adat Aceh, perempuan dijamin haknya atas harta bawaan (harta yang diwariskan atau dimiliki sejak sebelum pernikahan) yang tidak dapat dibagi dengan orang lain, memberikan perempuan kontrol penuh atas harta tersebut. Sementara itu, dalam hukum Islam yang berlaku di Aceh, perempuan juga berhak atas warisan, meskipun pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan berbeda. Menurut hukum Islam, seorang laki-laki biasanya menerima dua bagian dari warisan dibandingkan seorang perempuan. Namun, perempuan tetap memiliki hak yang sah untuk mendapatkan bagian dari warisan tersebut. Kedua sistem hukum ini memberikan landasan bagi perempuan untuk memiliki hak atas properti dan warisan, meskipun penerapan praktisnya seringkali dipengaruhi oleh norma sosial dan budaya yang ada di masyarakat.

 

Hareuta Peunulang adalah prinsip hukum adat yang memberikan hak perempuan atas harta bawaan yang dimiliki sebelum menikah dan tidak dapat dibagikan kepada pihak lain. Prinsip ini memberikan perlindungan bagi perempuan di Aceh, karena harta tersebut tetap menjadi milik perempuan sepanjang hidupnya dan tidak bisa diambil atau dibagikan kepada orang lain, termasuk suami atau keluarga lain. Hareuta Peunulang memberikan hak kepada perempuan atas harta bawaan yang diberikan orang tua saat pernikahan atau pemisahan rumah tangga (peumeukleh). Harta ini dapat berupa rumah, tanah, kebun, ternak, atau modal usaha lainnya, dan tetap menjadi milik perempuan sepenuhnya, tidak dapat dibagi dengan ahli waris lainnya. Tradisi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi dan sosial kepada perempuan, terutama jika terjadi perceraian atau ditinggal suami. Pengaruh dari Hareuta Peunulang terhadap jumlah kepemilikan properti di Aceh cukup signifikan, karena memberikan perempuan hak hukum untuk mengelola dan mempertahankan harta mereka sendiri.

Pengaruh Hareuta Peunulang terhadap jumlah kepemilikan properti oleh perempuan di Aceh dapat dilihat dari peningkatan jumlah perempuan yang memiliki aset tetap. Contohnya, di Kabupaten Pidie, pemberian hareuta peunulang berupa rumah dan sawah kepada perempuan telah membantu mereka dalam mengelola usaha dan meningkatkan pendapatan keluarga. Salah satu contoh kasus menunjukkan omset penjualan tahunan mencapai Rp350 juta dengan laba bersih sekitar Rp150 juta per tahun. Selain itu, pemberian hareuta peunulang juga berfungsi sebagai modal hidup bagi perempuan yang berpisah dari suami, sehingga mereka dapat mandiri secara ekonomi dan sosial.

Dengan adanya perlindungan hukum terhadap harta bawaan, perempuan di Aceh memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengakses, mengelola, dan mewariskan properti mereka. Hal ini dapat meningkatkan jumlah perempuan yang memiliki properti, baik tanah, rumah, maupun aset lainnya, meskipun dalam praktiknya, faktor sosial dan budaya seringkali mempengaruhi sejauh mana perempuan dapat memanfaatkan hak-hak tersebut. Secara keseluruhan, Hareuta Peunulang berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi perempuan di Aceh dengan memberikan hak atas properti yang dapat meningkatkan kemandirian finansial mereka. Namun, berdasarkan studi kualitatif di Banda Aceh, Aceh Besar, dan Pidie, dapat disimpulkan bahwa tradisi ini memiliki dampak positif terhadap pemberdayaan perempuan dan peningkatan kepemilikan properti oleh perempuan di Aceh.

Sumber:

 

1.     Daud, M. K. (2019). Hareuta Peunulang sebagai Bentuk Perlindungan Perempuan dalam Masyarakat Aceh menurut Hukum Islam;

2.     https://diskominfo.bandaacehkota.go.id/2017/04/05/di-forum-women-mayors-uclg-illiza- paparkan-best-practice-banda-aceh-dalam-pemberdayaan-perempuan/

3.     https://sdg.komnasham.go.id/sdg-content/uploads/2017/04/Analytical-Framework-for- SDGs-and-Human-Rights-in-Bahasa.pdf

4.     https://dp3ap2kb.jogjakota.go.id/assets/instansi/dp3ap2kb/files/panduan-penyusunan- pprg-kota-yogyakarta-gap-gbs-2021-6962.pdf

 

5.     https://kemenpppa.go.id/page/view/MTQ2MQ==

 


Kamis, 5 Maret 2026
7 dilihat | 1 menit membaca

Berita dan cerita